Indonesia Lakukan Gebrakan sebagai DK PBB, Ini Faktanya
Indonesia mencetak sejarah sebagai Dewan Keamanan Tidak Tetap Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Hal itu dibuktikan, RI berhasil mengesahkan secara konsensus Resolusi 2538 (2020) di Markas PBB, New York, Amerika Serikat.
Resolusi 2538 merupakan gebrakan Indonesia mengenai diplomasi melibatkan perempuan dalam misi perdamaian dunia melalui PBB.
Saat ini, personel perempuan dalam pasukan perdamaian PBB berjumlah 5.327, atau 6.4 persen dari total 82.245 personel.
Sedangkan, Indonesia adalah salah satu kontributor personel perempuan terbesar dengan 158 personel yang bertugas di tujuh misi PBB saat ini, yaitu Lebanon, Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Sudan Selatan, Darfur, Mali, dan Sahara Barat.
“Resolusi 2538 (2020) ini merupakan resolusi pertama dalam sejarah diplomasi Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB. Hal ini sekaligus merupakan wujud sumbangsih Indonesia dalam meningkatkan peran perempuan sebagai agen perdamaian, khususnya dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB".
Demikian kata Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri diterima Ngopibareng.id, Minggu 30 Agustgus 2020.
Sejak tahun 1999, Indonesia telah mengirim lebih dari 570 personel perempuan ke berbagai misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Namun, Resolusi 2538 merupakan pertama kali terjadi dalam diplomasi Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi secara khusus, yaitu mengangkat peran personel perempuan dalam menjaga perdamaian dunia.
“Resolusi ini disponsori oleh 97 negara PBB, termasuk seluruh anggota DK PBB. Dukungan yang luar biasa dari negara-negara PBB tidak lepas dari konsistensi Indonesia dalam memperjuangkan diplomasi perdamaian dan pemberdayaan peran perempuan,” kata Retno.
Pengesahan Resolusi 2538 ini, lanjut Retno, merupakan suatu bukti peran Indonesia sebagai pembangun jembatan atau bridge builder.
“Tidak hanya berhasil menjembatani perbedaan posisi, tetapi juga mempersatukan anggota Dewan Keamanan PBB,” ucap Retno.
Resolusi 2538 yaitu, perlunya peningkatan jumlah personel perempuan dalam misi PBB, kerja sama pelatihan dan pengembangan kapasitas, pembentukan jejaring dan database personel perempuan, peningkatan keselamatan dan keamanan, penyediaan sarana dan fasilitas khusus bagi personel perempuan, serta kerjasama PBB dengan organisasi kawasan.
“Dukungan atas inisiatif Indonesia ini tidak terlepas dari diplomasi, kredibilitas dan rekam jejak Indonesia dalam misi perdamaian PBB, termasuk kiprah personel perempuan Indonesia di berbagai misi PBB," tegas Retno.
Dewan Keamanan PBB juga mengesahkan resolusi mengenai perpanjangan mandate pasukan perdamaian di Lebanon (UNIFIL) dan resolusi misi PBB di Somalia (UNSOM).
Fungsi DK PBB
Dewan Keamanan PBB memiliki beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB.
Beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB, yakni:
1.Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).
2.Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada Mejelis Umum (Pasal 4 (2).
3.Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada Majelis Umum (Pasal 5 dan Pasal 6).
4.Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97).
5.Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61).
6.Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB
Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi berpotensi membahayakan perdamaian, dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB dapat:
1.Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33).
2.Melakukan investigasi (Pasal 34). Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38).
Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi
Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni:
1.Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi.
2.Mengajukan rekomendasi (Pasal 39), yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41).
3.Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42).
Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, yakni:
1.Cina (masuk 24 Oktober 1945)
2.Perancis (masuk 24 Oktober 1945)
3.Rusia (masuk 24 Oktober 1945)
4.Inggris (masuk 24 Oktober 1945)
5.Amerika Serikat (masuk 24 Oktober 1945)
Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional, dengan masa jabatan dua tahun:
1.Grup Afrika (tiga kursi)
2.Grup Asia Pasifik (dua kursi)
3.Grup Eropa Timur (satu kursi)
4.Amerika Latin (dua kursi)
5.Eropa Barat dan lainnya (dua kursi)
Berikut ini 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yakni:
1.Pantai Gading (Afrika) masa jabatan 2018-2019
2.Guinea Khatulistiwa (Afrika) masa jabatan 2018-2019
3.Afrika Selatan (Afrika) masa jabatan 2019-2020
4.Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia) masa jabatan 2019-2020
5.Peru (Amerika Latik dan Karibia) masa jabatan 2018-2019 I
6.Indonesia (Asia Pasific) masa jabatan 2019-2020
7.Kuwait (Asia Pasific) masa jabatan 2018-2019
8.Jerman (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020
9.Polandia (Eropa Timur) masa jabatan 2018-2019
10.Belgia (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-202
(Sumber Data: United Nation)
Advertisement