Indonesia 'Kiamat' dengan Masuknya 10 Juta TKA Cina
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menilai Indonesia saat ini sudah mengalami kiamat besar dengan masuknya 10 juta Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina. Kata dia, awal mula masuknya TKA asal Cina ini tak lepas kebijakan dari pemerintah Indonesia yang menerima model investasi turnkey asset management yang ditawarkan oleh pemerintah Cina.
“Model pembiayaan investasi semacam ini adalah dengan penggunaan pembiayaan, mesin, material, metode dan plus tenaga kerja dari Cina. Mereka tak peduli, meski tenaga kerja mereka unskilled tetap bisa masuk Indonesia ketika kesepakatan ini sudah ditandatangani,” kata Sumirat.
Sumirat juga menduga jika kebijakan bebas visa untuk 169 negara yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga dalam rangka untuk mendukung investasi model turnkey asset management ini. Pemerintah saat itu beralasan, kebijakan bebas visa untuk 169 negara ini untuk mendukung pariwisata di Indonesia.
“Tapi itu semua omong kosong. Hanya alasan pemerintah untuk mendukung turnkey asset management yang ditawarkan oleh pemerintah Cina,” ujarnya.
Lebih parah lagi, dukungan terhadap turnkey asset management ini juga dikuatkan dengan sederet kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan itu antara lain, dihapuskannya aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus bisa berbahasa indonesia. Kemudian aturan rasio 1:10, dimana 1 tenaga kerja asing harus diikuti dengan 10 tenaga kerja lokal untuk kepentingan transfer pengetahuan dan teknologi. Dan ketiga adalah penggunaan Dana Kompensasi Pekerja Asing yang menggunakan mata uang Dollar dan bukan menggunakan Rupiah.
“Sederet aturan itu sudah kiamat. Kiamat besarnya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Tenaga Kerja Asing dalam dua hari sudah bisa masuk Indonesia. Sedangkan warga Indonesia harus berbulan-bulan mengurus Kartu Tanda Penduduk,” ujar dia.
Kata dia, isu soal masuknya TKA asal Cina ini sebenarnya sudah dirasakan sejak 2016 lalu. Dirinya bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebenarnya sudah memberikan rekomendasi soal kebijakan longgarnya syarat masuk TKA.
“Tapi tampaknya pemerintah dalam Bahasa Jawanya, ndhableg alias keras kepala. Rekomendasi kita tak dihiraukan pemerintah,” ujar Sumirat.
Soal TKA asal Cina ini, sebenarnya juga sudah mendapat respon dari pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap Perpres ini tidak dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas.
“Tak ada toleransi terhadap pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam ‘coffee morning’ dengan media, Jum’at, 27 April 2018 lalu, di Bina Grha Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Moeldoko menjelaskan bahwa isu ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan dengan lebih kepada prinsip solusi. “Isu TKA ini isu sensitif. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegaskan hukum,” paparnya. (amr)