Indonesia Kendalikan Pelayanan Navigasi Udara, Ini Respon Prabowo
Pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau Flight Information Region, (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau, dan Natuna. Saat ini, menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
"Kesepakatan dianggap saling menguntungkan Indonesia dan Singapura," tutur Menteri Pertahanan Republik Indonesia (RI) Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto merespons hal itu.
"Saya kira tidak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura, tetangga kita yang dekat," kata Prabowo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Kekuasaan Singapura
Terkait Singapura yang masih menguasai FIR pada ketinggian 0-37 ribu kaki, dia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.
"Yang penting setelah sekian puluh tahun, akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian, dan benar benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," kata Prabowo.
Sebelumnya, kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah otoritas Singapura sejak tahun 1946.
Hal tersebut ditetapkan dalam Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.
Dari perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Sehingga, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.
Indonesia dan Singapura telah menandatangani kesepakatan terkait perjanjian ekstradisi, persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.
Terutama, di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Presiden RI Joko Widodo.
Advertisement