Indonesia Berhasil Desak DK PBB Tolak Permukiman Ilegal Israel
Indonesia berhasil menggalang dukungan Dewan Keamanan (DK) PBB menolak upaya Amerika Serikat (AS) untuk melegalkan permukiman Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat. Penggalangan dukungan DK PBB itu dilakukan pada pertemuan DK PBB mengenai Palestina di New York, Rabu 20 November 2019 waktu setempat.
Setelah melalui negosiasi panjang, Indonesia akhirnya berhasil mendesak DK PBB untuk keluar dengan pernyataan Presiden DK yang menegaskan kembali status permukiman Israel tersebut ilegal.
Hal ini merupakan kali pertama setelah sekian lama Presiden DK PBB gagal diberikan mandat untuk berbicara atas nama DK terkait isu Palestina, demikian keterangan tertulis PTRI New York, Kamis 21 November 2019.
Indonesia menegaskan bahwa pembangunan permukiman ilegal telah menghambat penyelesaian konflik kedua negara.
“Indonesia dengan tegas menolak pernyataan AS terkait kebijakan permukiman ilegal Israel yang secara de facto merupakan bentuk aneksasi terhadap wilayah Palestina, dan menjadi penghalang perdamaian berdasar solusi dua negara," ujar Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York, Dubes Triansyah Djani.
Indonesia juga berhasil mendorong dikeluarkannya pernyataan bersama dari sepuluh anggota tidak tetap DK PBB yang meminta Israel menghentikan segala aktivitas pembangunan permukiman ilegalnya yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB, termasuk resolusi 2334 (2016).
Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel menghentikan kekerasan yang telah mengakibatkan banyak korban jiwa di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza.
“Indonesia mengecam pembunuhan terhadap rakyat sipil Palestina, dan meminta dilakukannya investigasi penuh terhadap tindakan Israel tersebut," kata Dubes Triansyah Djani.