Indonesia Batasi WNA, Antisipasi Varian Baru Covid-19
Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2020. Salah satu yang diatur adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
SE ini untuk mengantisipasi hasil temuan Kwazulu-Natal Research Innovation and Sequencing Platform (KRISP). Mereka mengklaim menemukan varian baru Covid-19 yang disebut 501.V2.
Kabarnya, varian baru virus corona tersebut sudah ada di Singapura dan Australia. Sebab awal ditemukan virus corona jenis baru ini dilakukan oleh para ilmuwan di Afrika Selatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang menyelidiki mutasi virus corona yang menyebabkan kasus Covid-19 melonjak di sebagian besar negara itu.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, warga negara asing (WNA) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal. "Hasil tes tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan," tandasnya.
Sementara itu, kedatangan WNI dari negara Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit harus menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Bagi yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT PCR pertama. Jika hasilnya positif maka harus melakukan perawatan lanjutan. Sementara jika negatif maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri selama lima hari.
“Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang PCR kedua. Pertimbangan tes ulang PCR yang dilakukan 5 hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yakni selama 5 hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” jelas Wiku Adisasmito.
Jika WNA menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk isolasi mandiri juga dikenakan biaya. Seperti diketahui pemerintah menyediakan 3.570 kamar hotel. “Di mana biaya pemanfaatan fasilitas isolasi WNI ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar,” jelas Wiku Adisasmito.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement