Indisipliner, Dua Personel Polres Probolinggo Dipecat
Polres Probolinggo memecat dua anggotanya yang dinilai indisipliner sepanjang 2023. Keduanya dipecat karena dianggap melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menegaskan, menindak siapa pun anggotanya jika terbukti melanggar kode etik tersebut. “Kami tidak memberikan toleransi jika melanggar kode etik. Kami berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota," ujarnya, Minggu, 31 Desember 2023.
Dua personel Polres Probolinggo yang dipecat adalah Brigpol berinisial ZR dan Brigpol HS. Brigpol ZR dinilai melanggar kode etik Polri terkait dengan peredaran narkoba dan disersi selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Begitu pula Brigpol HS, dinilai melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Karena pelanggaran tersebut, keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya pun terhitung berhenti dari anggota kepolisian sejak 30 November 2023 lalu.
Selain itu, ada enam anggota Polres Probolinggo lainnya yang dinilai melanggar disiplin tetapi mereka tidak sampai dipecat, hanya dibina. Kapolres bersyukur, dibandingkan tahun lalu, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2023 ini menurun.
Pada 2022 lalu, ungkap AKBP Wisnu, sebanyak 15 anggota Polres Probolinggo dinilai melanggar disiplin sebagai anggota Polri. “Yang jelas, khusus PTDH terhadap dua anggota yang melanggar kode etik sudah melalui mekanisme dan prosedur,” ujarnya.