India Legalkan Aborsi untuk Usia Kehamilan hingga 24 Minggu
Mahkamah Agung India melegalkan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu tanpa memandang status pernikahan, Kamis 29 September 2022. Ini merupakan terobosan baru dari modernisasi perundang-undangan di India termasuk soal penegakan hak perempuan.
"Bahkan seorang perempuan yang belum menikah dapat menjalani aborsi hingga 24 minggu setara dengan wanita yang sudah menikah," kata Hakim D.Y. Chandrachud dari Mahkamah Agung India.
Dikutip dari Reuters, Keputusan Mahkamah Agung India ini menyusul petisi seorang perempuan yang mengatakan bahwa kehamilannya terjadi akibat hubungan suka sama suka, namun ia ingin melakukan aborsi ketika hubungan itu sudah berakhir.
Pegiat menyebut keputusan itu sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan hak-hak perempuan India. “Ini adalah langkah pertama, langkah yang progresif,” kata Yogita Bhayana, pendiri PARI, People Against Rapes in India.
Mahkamah menambahkan, kekerasan seksual oleh suami dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan di bawah UU MTP. Hukum India tidak menganggap perkosaan dalam pernikahan sebagai sebuah tindak kejahatan, meski upaya untuk mengubahnya tengah diupayakan.
Hak aborsi sedang menjadi topik kontroversial di seluruh dunia setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan keputusan kasus Roe v. Wade tahun 1973 yang menjadi dasar hukum hak aborsi di seluruh AS.
Di Amerika Serikat, aborsi kini tak lagi dianggap hak konstitusional, melainkan dikembalikan ke masing-masing negara bagian. Keputusan Mahkamah Agung AS menuai kecaman karena bisa mempersulit para perempuan yang ingin aborsi, sebab mereka dikhawatirkan sulit aborsi di beberapa negara bagian, sehingga harus ke luar daerah.