Incar Otak Tambang Emas Jember, Polisi Periksa Politisi
Pasca menetapkan 22 penambang sebagai tersangka, Polres Jember masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Sebab, ditargetkan para pengepul hingga aktor intelektual dalam kasus tambang emas ilegal di Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember terungkap.
Polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa tiga saksi tambahan. Mereka adalah politisi salah satu partai bernama Karim, seorang pengusaha yang sekaligus pemilih lahan bernama Toyo dan satu orang perangkat Desa Kemuningsari Kidul.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga orang memiliki kapasitas saksi untuk 22 penambang yang sudah berstatus tersangka.
"Sementara yang sudah diperiksa sebagai saksi tiga orang," kata Bagus, Minggu, 29 Januari 2023.
Bagus menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Karim terkait adanya indikasi bahwa yang bersangkutan mengetahui aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Karim disebut-sebut juga mengetahui bahwa lahan yang menjadi lokasi tambang emas ilegal merupakan lahan dengan izin tambang galian C.
Sementara aktivitas tambang yang terjadi di lokasi tersebut merupakan galian A. Penyidik juga melakukan konfrontasi informasi bahwa Karim turut terlibat memasang banner masalah tambang emas.
Sementara dari pihak kepolisian baru mengetahui aktivitas tambang emas ilegal itu pada tanggal 17 Januari 2023, yang langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Toyo, karena yang bersangkutan merupakan pemilik lahan mayoritas dari beberapa lahan yang menjadi lokasi tambang emas ilegal.
"Toyo pemilik lahan mayoritas dari beberapa orang yang memiliki tanah di sana," tambah Bagus.
Lebih jauh Bagus menjelaskan, saksi-saksi kasus tambang emas ilegal di Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember akan terus bertambah. Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi yang ditengarai ada keterkaitan dengan aktivitas tambang yang ada di Gumuk Rase itu.
Bahkan, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli, termasuk Kementerian ESDM. "Rencananya saksi ahli dari Kementerian ESDM nanti," pungkas Bagus.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Jember menetapkan 22 orang penambang emas ilegal sebagai tersangka. Selain warga Jember, mereka ada yang berasal dari Banyuwangi dan salah satu kabupaten di Jawa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam maksimal lima tahun penjara.
Mereka melakukan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan peralatan tradisional. Sampai akhirnya ditangkap polisi, mereka sudah membuat lubang bervariasi, dengan kedalaman antara 5 sampai 10 meter.
Dalam melakukan aktivitasnya, mereka memakai pengaman standar. Sehingga sewaktu-waktu lubang yang dibuat bisa runtuh.
Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan apakah bebatuan bercampur tanah yang ditambang oleh para tersangka benar-benar mengandung emas atau tidak. Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.