Imingi-Imingi Uang Rp1000, Duda Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus
Jaka Prasetyo 51 tahun asal Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Karena diduga melakukan perkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus berinisial SH 25 tahun.
Kasus perkosaan ini terjadi dirumah korban pada 3 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka melancarkan aksinya setelah mengetahui korban sedang berada di rumah sendirian, sementara ibunya mengantarkan adiknya paling kecil berangkat ke sekolah.
Kronologis berawal ketika korban sedang menjahit baju di dalam rumah, sempat melihat pelaku masuk dengan cara meloncat lewat jendela rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam, Jaka beranjak mendekati korban dan memberinya uang Rp1000 sambil mengatakaan ini buat jajan.
Korban yang polos sama sekali tidak menaruh curiga jika tetangganya tersebut memiliki niatan jahat padanya. Korban kemudian ditarik paksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya dengan beringas satu persatu pelaku melucti semua baju korban hingga terjadi persetubuhan secara paksa.
"Dengan iming-iming uang Rp1000 untuk jajan, selanjutnya tersangka ini menarik korban, di situlah terjadilah persetbuhan di dalam kamar," Kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Selasa 7 Januari 2020.
Kapolres Kediri menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan semua yang baru saja dialaminya itu kepada orang tuanya. Merasa tidak terima puterinya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum dari rumah sakit , polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah.
Tidak hanya mengamankan tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri juga turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban serta surat keterangan Visum ET Repertum dari Rumah Sakit.
Saat ditanya petugas, tersangka mengaku khilaf atas perbuatan yang ia lakukan. Jaka mengatakan jika sebelumnya ia sudah mengenal korban karena bertetangga. Perbuatan cabul terhadap korban dilakukanya baru sekali ini.
" Saya khilaf pak, tidak punya istri. Sudah 4 tahun cerai," ujar pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini. Karena perbuatan asusilanya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP susbsider Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Advertisement