Iming-iming Investasi Syariah, LBH Bogor Somasi PT Kampoeng Kurma
Diduga investasi bodong ditawarkan PT Kampoeng Kurma berkedok investasi dengan membeli kavling, yang akan ditanami pohon kurma dengan label syariah dan anti riba.
Di mana di kavling tersebut nanti ditanam 5 pohon kurma dengan perawatan sampai berbuah oleh Kampoeng Kurma dan fasilitas seperti masjid, pesantren, pacuan kuda, dan fasilitas lain yang menunjang kawasan yang Islami.
Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan Kampung Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.
"Ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp100 juta per orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp10 miliar," ungkap Tongam L Tobing.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melayangkan surat somasi atau teguran kepada PT Kampoeng Kurma. Hal itu dilakukan karena banyaknya konsumen yang mengadu ke LBH Bogor.
Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni mengatakan, sampai saat ini sudah lebih dari 30 orang yang mengadu kepada pihaknya. Mereka mengadu karena belum menerima kavling dari PT Kampoeng Kurma seperti yang dijanjikan. Padahal, proses transaksi sudah dilakukan sejak awal 2017.
"Banyak konsumen yang mengadu ke LBH Bogor dengan aduan bahwa mereka kan beli kavling di Kampoeng Kurma, cuma sampai saat ini belum dapat kavlingnya. Makanya atas dasar demikian mereka minta bantuan sama LBH Bogor untuk diadvokasi," kata Zentoni.
Nilai kerugian yang ditanggung konsumen bervariasi. Untuk itu LBH Bogor melayangkan somasi kepada PT Kampoeng Kurma dalam dua tahap.
Tahap pertama, untuk delapan orang yang telah membeli lunas 16 kavling, jika ditotal maka kerugian sebesar Rp 1.480.700.000.
Zentoni mengatakan, somasi telah dilayangkan pada Sabtu 30 November 2019 lalu. Pihaknya bersama delapan orang korban datang ke kantor PT Kampoeng Kurma.
Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut, belajar dari kejadian Kampoeng Kurma ini, masyarakat jangan mudah terbuai iming-iming investasi yang menyalahgunakan label 'syariah'.
"Karena itu bagi saya jangan terlalu cepat percaya kalau ada orang menyatakan syariah ini syariah," kata Anwar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Agar tak terjebak dengan iming-iming syariah itu, ia menyarankan masyarakat lebih memperhatikan kelengkapan persyaratan termasuk izin-izin yang dimiliki perusahaan yang menawarkan investasi.
Advertisement