Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA dari Januari - Juni 2023
Dari periode Januari hingga Juni 2023, Imigrasi Tanjung Perak Kota Surabaya telah mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggalnya di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi saat melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Jumat, 7 Juli 2023. "Januari sampai hari ini ada sekitar 10 WNA yang sudah dideportasi karena melebihi ijin tinggalnya," kata Verico.
Menurutnya, kebanyakan WNA yang dideportasi berasal dari wilayah ASEAN. Karena wilayah tersebut paling dekat dengan Indonesia. Di samping itu, ungkapnya, WNA yang dideportasi banyak yang tak memahami jenis-jenis visa, sehingga mereka tidak memperpanjang atau mengurus visa sesuai kebutuhan tinggalnya di Indonesia.
"Beberapa dari WNA tersebut juga izin tinggalnya tidak sesuai, ada yang visanya untuk liburan tapi ternyata mereka bekerja," tambahnya. Sementara itu, data tahun 2022 menyebut ada 16 WNA yang dideportasi dengan alasan yang hampir sama, yakni melebihi izin tinggal.
Jenis Visa
Dikutip dari laman web resmi Direktorat Jendral Imigrasi, adapun jenis-jenis visa sebagai berikut.
Visa Kunjungan
Visa ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas yang diberikan oleh pemerintahan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, jurnalistik hingga untuk berkunjung ke anggota keluarga yang berada di Tanah Air.
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Visa kunjungan ini diberikan bagi orang asing yang hendak tinggal di Indonesia dalam kurun waktu 60 hari dan maksimal 180 hari. Visa kunjungan ini bisa juga diberikan pada orang asing tanpa kewarganegaraan, ijin tinggal ini diberikan untuk perjalanan wisata, prainvestasi dan tugas pemerintahan.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Jenis visa kunjungan ini diperuntukkan bagi orang asing yang mengunjungi Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, perjalanan bisnis, keperluan keluarga, maupun aktivitas prainvestasi selama maksimal 60 hari pada setiap kedatangan ke Indonesia. Masa berlaku visa ini adalah 5 tahun, jika mendekati waktu habis bisa diperpanjang.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
Visa jenis ini diberikan kepada WNA yang bisa diajukan saat kedatangan mereka di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia. Pengajuan visa ini sekarang bisa dilakukan secara online di website molina.imigrasi.go.id, paling cepat 90 hari sebelum warga negara asing tersebut tiba di Indonesia.
Visa ini berlaku selama 30 hari setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.
Advertisement