Imigrasi Periksa Legalitas 30 Warga Negara Asing di Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo
Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya. Tindakan itu berlangsung sejak 7 hingga 9 Oktober sebagai bagian dari Operasi Jagratara tahap III.
Operasi yang berlangsung di Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya itu berakhir dengan memeriksa 30 WNA yang tersebar di 13 perusahaan serta terlibat dalam 1 peristiwa internasional.
"Operasi ini menyasar lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya tenaga kerja asing serta acara internasional yang melibatkan peserta dari berbagai negara," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Muhammad Novrian Jaya, dikutip dari Antara.
Dalam pemeriksaan itu, petugas memeriksa kelengkapan dan legalitas dokumen keimigrasian mereka. Beberapa di antaranya telah menerima Surat Tanda Penerimaan (STP) dari petugas.
Tujuannya adalah memastikan adanya mencegah adanya pelanggaran keimigrasian serta bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Serta menanamkan kepatuhan bagi WNA, terhadap hukum yang ada di Indonesia.