Imigrasi Malang Tolak 49 Paspor, Ada Indikasi Human Trafficking
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang menolak sebanyak 49 permohonan paspor selama triwulan ketiga 2020. Penolakan permohonan paspor tersebut kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, adalah untuk mencegah adanya perdagangan manusia akibat alasan permohonan paspor yang tidak prosedural.
"Hal ini adalah upaya yang realistis yang dilakukan rekan-rekan dalam mencegah proses perdagangan manusia," ujarnya pada Selasa 13 Oktober 2020.
Ramdhani menerangkan beberapa permohonan paspor yang tidak sesuai prosedur adalah seperti dengan alasan ingin plesiran namun setelah diselidiki lebih lanjut ternyata ke luar negeri ingin bekerja.
"Mau jadi tenaga TKI ke luar negeri tapi nonprosedural. Katanya mau ke keluarga, tapi ketika ditanya detil mau kerja di luar negeri," katanya.
Ramdhani mengatakan para pemohon paspor sering menggunakan modus berlibur atau pun ingin mengunjungi keluarganya di luar negeri.
"Mereka mengaku mau liburan, mereka mau wisata. Cuma, dengan melihat gestur, penampilan, juga perjalanan dia sebelumnya hal-hal itu bisa kita determinasi," jelasnya.
Ramdhani menyebutkan, kebanyakan negara yang dituju oleh pemohon paspor tersebut adalah Arab Saudi, Malaysia dan ada juga negara Hongkong.
"Kita punya keahlian tersendiri dalam menyeleksi pelayanan paspor. Pada saat ada pertanyaan yang mengarah ke sana (bekerja di luar negeri), mereka sendiri (pemohon) akhirnya mengakui," tuturnya.
Selain menolak sebanyak 49 permohonan paspor, di periode yang sama Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang juga menerbitkan 6.638 paspor baru, 1.085 paspor elektronik, 3.379 paspor pengganti, 28 paspor penggantian halaman penuh, 14 paspor penggantian karena rusak dan 57 paspor penggantian karena hilang.