Imigrasi Malang Temukan 202 Pengajuan Paspor Terindikasi TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menyatakan selama periode 2023 telah melakukan penolakan sebanyak 543 pengajuan paspor. Dari jumlah itu, sebanyak 202 pengajuan paspor terindikasi masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jadi selama tahun 2023 ini terdapat 543 pengajuan paspor yang ditolak. 202 diantaranya terindikasi TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Rabu 20 Desember 2023.
Galih mengatakan, indikasi adanya TPPO ini bisa dideteksi oleh petugas imigrasi saat proses wawancara dengan pemohon pengajuan paspor. Indikasi bisa dilihat dari negara tujuan pemohon hingga tujuan dari pemohon mengunjungi negara tersebut.
“Dalam sesi wawancara jawaban yang diberikan kurang related kami mencoba mendalami ketika mungkin nanti dikatakan kunjungan ke Malaysia, Vietnam, Hongkong, dan sebagainya,” ujarnya.
Sejumlah pemohon tersebut tidak bisa menjawab terkait lembaga penjamin saat berada di negara tujuan. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengindikasikan masuk ke dalam TPPO.
“Kami juga ada filter pihak ketiga yakni perwakilan di luar negeri. Jadi ada banyak filter dari masing-masing instansi memainkan perannya,” terang Galih.
Sementara untuk sisanya, lanjut Galih, penolakan pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang didominasi oleh faktor duplikasi. Masyarakat kerap kali mengajukan pembuatan paspor baru, namun masa berlaku dari paspor lama masih belum expired.
“Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya," tuturnya.
Advertisement