Imigrasi Kediri Sosialisasi Izin Tinggal WNA Selama Covid-19
Sebanyak 30 perusahaan cakupan kinerja wilayah Kantor Imigrasi Kediri mencakup Jombang, Nganjuk dan Kediri mendapatkan edukasi sekaligus sosialisasi tentang Peraturan Menteri No 34 tahun 2021 tentang izin tinggal Warga Negara Asing pada masa pandemi Covid-19.
"Ini merupakan target kinerja Direktorat Jendral Imigrasi untuk memberikan edukasi kepada penjamin atau sponsor karena ke depan penjamin harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak lagi penjamin lepas tangan," kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin tinggal Kantor Keimigrasian Kediri, Iqbal Rifais, Rabu, 23 Maret 2022.
Iqbal menjelaskan, regulasi terbaru yang disosialisasikan diantaranya WNA dapat memperpanjang visanya tanpa harus kembali ke negara asal. "Mereka dapat mengajukan visa baru, tetapi terlebih dahulu wajib menjalani PCR (Polymerase Chain Reaction)," katanya.
Kantor Imigrasi Kediri mencatat saat ini ada sekitar 400 WNA yang bekerja dan sekolah di Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Mereka ini termasuk pekerja proyek bandara, pabrik rokok, dan santri serta mahasiswa. Mayoritas berasal dari Malaysia, Thailand, Singapura, Timor Leste dan China.
Iqbal menambahkan, sampai saat ini mereka kategori WNA yang patuh dan tertib administrasi. "Mereka semua patuh, karena jika tidak patuh pasti ada sanksi," katanya.
Advertisement