Imigrasi Blitar Deportasi WNA Taiwan yang Lebihi Izin Tinggal
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan berinisial CNC,62, tahun, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar pada Jumat 24 November 2023. CNC, dideportasi setelah mengunjungi keluarganya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar, CNC dideportasi karena melebihi batas izin tinggal selama 134 hari lamanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, ada warga negara Taiwan, yaitu seorang perempuan dengan inisial CNC tahun dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar. “Karena melebihi batas izin tinggal,” ujarnya pada hari Selasa 28 Nopember 2023.
Arief Yudistira melanjutkan, keberadaan CNC diketahui setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Blitar, melaksanakan pemeriksaan terhadap CNC pada Kamis 23 Nopember 2023. Yang bersangkutan merupakan pemegang visa kunjung (Visa on Arrival) yang diterbitkan di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023. Sedangkan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023.
“Dari hasil.pemeriksaan, CNC terdeteksi melebihi izin Tinggal nya di Indonesia tinggal 134 hari,” jelas Arief.
Dikatakan, CNC, awalnya adalah warga negara Indonesia tapi menjadi WNA Taiwan karena menikah dengan warga Taiwan dan memilih tinggal bersama suaminya. Dia diketahui memiliki dokumen E Kependudukan Indonesia berupa (E KTP) yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. “Jadi CNC terdaftar menjadi WNA Taiwan sejak tahun 2010,” tandas Arief.
Arief mengaku telah berkoordinasi dan minta pengarahan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Yaitu menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan terhadap CNC WNA Taiwan yang diketahui memiliki dokumen ganda berupa E KTP.
“Saya juga melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Arief menambahakan Dispenduk Capil Kabupaten Balita telah merespon cepat dengan melaksanakan penarikan E KTP yang disertakan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan. Kemudian susulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan.
Selain kepada Dispendukcapil, Arief telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar, untuk.mengantisipasi CNC masuk dalam.daftar hak pilih Pemilu 2024. “Untuk mngantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dan disalahngunakan karena menjelang masa masa pemilu,” imbuhnya.
Selanjutnya, Arief menugaskan dua personil Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan CNC dipulangkan dari wilayah negara Indonesia pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 pukul 08.20 WIB. Yaitu dengan maskapai penerbangan Cathay Pacific, nomor penerbangan CX 780 rute Surabaya Hongkong. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX 472 rute Hongkong Taipei. “Jadi sudah kita deportasi,” paparnya.
Untuk CNC dideportasi dari wilayah negara Indonesia sebagai pelaksanaan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Deportasi merupakan bentuk penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan pasal 78 Ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Advertisement