Imigran Palestina Kabur dari Rudenim Pasuruan Eks Napi Perampokan
Deteni atau orang asing penghuni rumah detensi imigrasi, Moin D Habib, asal Palestina kabur bak adegan film action. Bukan deteni biasa, Moin D Habib ternyata memiliki rekam jejak kriminal.
“Pelaku memang berbahaya. Dia merupakan mantan napi kasus perampokan di Jakarta,” ungkap Kepala Rudenim Surabaya Setyo Budi Wardoyo dikutip dari Antara.
Pria 41 tahun ini kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Bangil dengan merebut mobil dinas Kepala Rudenim dan menabrak pintu gerbang Rudenim, pada Minggu 2 Januari 2021.
Keberadaan Moin D Habib belum menemukan titik terang. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan kembali pelaku. Tak hanya melalui jejaring media, tetapi juga menyebarkan pamflet ke sejumlah tempat. Baik area publik ataupun toko-toko waralaba.
Sedangkan Chevrolet Orlando Nopol N 1030 SP, mobil dinas yang dibawa kabur Moin D Habib berhasil ditemukan. Mobil itu ditemukan di area parkir masjid Karangketuk, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mobil tersebut telah diamankan di halaman Mapolres Pasuruan.
Kronologi Deteni Moin D Habib
Kanwil Kemenkumham Jatim mengungkap kronologi kaburnya Moin D Habib. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra menjelaskan, pelarian Moin D Habib berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian.
Sesuai standar operasional yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni.
“Awalnya situasi kondusif dan aman,” ujarnya, melalui siaran pers tertulis dari Humas Kanwil Kemenkumham Jatim.
Namun, beberapa saat kemudian, deteni tersebut, terpantau petugas sedang berupaya mengambil jemuran. Tapi di luar dugaan, deteni tersebut tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat berupaya merebutan motor, sempat terjadi perkelahian antara deteni Moin D Habib dan petugas.
“Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan,” jelas Jaya Saputra.
Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, deteni Moin D Habib merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Ia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Moin D Habib berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar. "Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk pencarian,” terang Jaya Saputra.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.