IMEI HP Terlacak, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri HP di Jember
Syaiful Rahmatullah 43 tahun, warga Desa Randu Agung, Kecamatan Sumberjambe akhirnya mendapatkan handphone (HP)-nya kembali setelah polisi menemukan dengan melacak Nomor IMEI.
Diketahui, pelaku pencurian HP korban berinisial MTS, 40 tahun, warga Desa/Kecamatan Ledokombo, Jember.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada bulan November 2021 lalu. Saat itu, korban sedang menanam cabai di ladang miliknya, di Dusun Krajan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe.
Sementara HP milik korban disimpan dalam sebuah tas bersama uang Rp 3,8 juta dan sebungkus rokok. Tas itu diletakkan begitu saja di atas tanah ladang milik korban.
Saat korban hendak mengambil rokok di dalam tas, ternyata tas sudah tidak ada. “Saat mengetahui tas milik korban sudah tidak ada, korban berusaha mencari di sekitar ladang miliknya. Namun tidak ditemukan,” kata Istono dikonfirmasi Jumat, 29 Juli 2022.
Korban juga berusaha menelepon ke HP korban menggunakan HP lain. Nomor korban sempat aktif, namun pada akhirnya dimatikan oleh pelaku.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sumberjambe. Setelah melakukan penyelidikan selama delapan bulan, akhirnya kasus itu mulai terungkap.
Saat polisi melacak HP korban menggunakan nomor IMEL, diketahui HP korban berada di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
Polisi mengikuti petunjuk lokasi itu, dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku, MTS pada Selasa, 26 Juli 2022. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Sumberjambe untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kita lacak pakai IMEI, ternyata HP korban masih dipakai sendiri oleh pelaku. Langsung kita datangi dan kita tangkap di rumahnya,” jelas Istono.
Meskipun HP itu masih ada, namun uang Rp 3,8 juta milik korban sudah tidak ada, habis dipakai untuk keperluan sehari-hari tersangka. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 7 juta.
Saat diinterogasi tersangka mengaku awalnya tidak ada niat mencuri. Setelah melintas di dekat ladang korban dan menemukan tas tergeletak, tersangka langsung mengambil dan membawa kabur tas milik korban itu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun.
Advertisement