Imbauan Koruptor Rp50 Juta Tak Dipenjara, Ini Reaksi Netizen
Imbauan koruptor dengan kerugian di bawah Rp 50 juta, hanya diminta menyelesaikan kasus dengan mengembalikan kerugian negara, dilemparkan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Netizen pun merespon imbauan yang viral itu dengan beragam reaksi.
Imbauan Koruptor Tak Dipenjara
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan jika korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta, bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin, dikutip dari kompas.com, pada Sabtu 28 Januari 2022.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis 27 Januari 2022 lalu. Alasan Burhanuddin, mekanisme tersebut bisa dijalankan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa. "Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," katanya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menjelaskan maksud dari pernyataan yang disampaikan Burhanuddin itu. "Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie.
Menurutnya, jika kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disiplin yang dikenakan.
Ia memastikan, penyelesaian kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara. "Jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan, dihentikan," katanya.
Febrie juga mengatakan, imbauan dari jaksa agung itu juga bisa diterakan dengan melihat sejumlah pertimbangan lain.
Misalnya akibat dari korupsi tersebut terhadap masyarakat, juga tingkat keberulangan korupsi yang dilakukan. "Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kami ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat," katanya.
Dis! Namanya aja kor upsi dan suatu tindakan yang salah masa iya di bebasin si dari hukuman!! Sedikit apapun tindakan kor upsi tetap aja salah dan perlu di hukum biar jerah pic.twitter.com/u479c3Tnz1
— AREA JULID (@AREAJULID) January 28, 2022
Reaksi Netizen
Pernyataan Jaksa Agung yang mengimbau hukuman bagi koruptor dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan secara administratif, viral di media sosial.
Netizen merespon dengan beragam pernyataan yang kontroversial itu. Sebagian netizen tidak sepakat, lantaran sekecil apapun uang yang dikorupsi, tindakannya salah dan harus dihukum agar jera."Ini mikirnya gimana sih, wong maling kok nggak diadili," tanya akun @hachc.
Ada pula yang sepakat dengan pernyataan jaksa agung tersebut. Sebab, penanganan kasus hukum dan biaya pemenuhan hidup di penjara akan jauh lebih merugikan negara, dibanding korupsi yang telah dilakukan. "Secara matematis, negara makin rugi," cuit akun @wordo.
Namun, ada pula yang memberikan solusi berupa koruptor dengan nilai di bawah Rp 50 juta, harus membiayai seluruh kebutuhan proses hukum, serta kebutuhan pokoknya selama di penjara, dan dimiskinkan agar menimbulkan jera.
"Nah kalau gitu ya peraturannya aja diubah, untuk koruptor wajib biaya sendiri, apabila tidak mampu membayar akan dipekerjakan di rumah Bupati Langkat," kata akun @Mahdavi.
Advertisement