Imbauan BPOM RI Soal Penggunaan Dexamethasone untuk Covid-19
Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk penyembuhan vidus corona atau Covid-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan Covid-19 sebagai obat uji.
Menurut hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Dexamethasone menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien Covid-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen.
Obat Dexamethasone disebut tidak bermanfaat untuk kasus Covid-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit.
Deksametason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter.
Dexamethasone tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19. Dexamethasone yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.
Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian iniĀ serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait seperti Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Dexamethasone dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Dexamethasone dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Advertisement