Cara Cerdas Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Larangan Mudik
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo membagikan brosur imbauan larangan mudik kepada pengendara kendaraan bermotor di Pos Lantas 90 kawasan alun-alun dan persimpangan jalan perkotaan, Rabu 28 April 2021.
Pembagian brosur imbauan larangan mudik, ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah mengatakan, pembagian brosur imbauan larangan mudik kepada pengendara oleh polisi, ini untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat tentang surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.
”Tujuannya agar masyarakat membaca dan memahami kebijakan pemerintah pusat melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini dan juga imbauan untuk keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Pembagian brosur imbauan larangan mudik tersebut, menurut Kasatlantas Anindita, juga upaya polisi mengedukasi masyarakat Situbondo mengapa pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan melarang mudik lebaran. ”Sehingga, masyarakat memahami bahwa larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19. Selain itu, Satgas Covid-19 dengan surat edaran memperketat mobilitas masyarakat sejak 22 April hingga 24 Mei 2021," ujarnya.
Menjelang lebaran tahun, ini Pemkab Situbondo mendirikan tiga pos penyekatan jalan perbatasan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Tiga pos penyekatan larangan mudik tersebut di Kecamatan Banyuglugur merupakan jalan perbatasan Probolinggo-Situbondo, Kecamatan Banyuputih sebagai jalan perbatasan Banyuwangi-Situbondo, dan Pelabuhan Feri Jangkar tempat penyeberangan Kapal Feri Situbondo-Madura. Tiga pos penyekatan ini merupakan jalan utama keluar masuk kendaraan dari luar Situbondo.