Dampak Efisiensi Anggaran 2025, Dana Alokasi Kabupaten Blora Dipotong Rp65 Miliar
Dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Blora akan menyikapinya dengan strategi yang tepat. Hal itu disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman, saat memberikan arahan strategi terkait kebijakan penghematan anggaran, di Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) di Pendopo Rumah Dinasnya, Senin 17 Februari 2025.
''Untuk hal-hal yang tidak mendesak akan kita tunda. Untuk itu saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” tandasnya.
Kabupaten Blora akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp65 miliar dari pemerintah pusat. Meski demikian, bupati menegaskan, efisiensi anggaran tersebut tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur.
Pihaknya akan mencari strategi dan alternatif lain, seperti mengajukan pinjaman. Semua itu, lanjut Arief Rohman, agar keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur tetap dapat ditangani. Jalan rusak yang sudah parah, lanjut bupati, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas.
“Perjalanan dinas dipotong, belanja alat tulis kantor juga dikurangi, termasuk pengadaan mobil dan sebagainya kita tunda semua,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat. Karena jika tidak akan berpotensi mempengaruhi predikat WTP kita,” paparnya.
Selain itu, Sekda Blora juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegas Sekda Komang.
Dia juga mengingatkan seluruh kepala SKPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. “Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.
Namun demikian, Sekda menegaskan, efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap beberapa kegiatan. Antara lain kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah.
Selain itu, lanjut Sekda, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.
Pelaksanaan Inpres akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pasca pelantikan.
Advertisement