Tergiur Rp100 Ribu, Pemuda Ini Terlibat Prostitusi Online
Tergiur imbalan uang Rp100 ribu, Diko, seorang pemuda berusia 22 tahun, warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ditangkap polisi lantaran terlibat portitusi online.
Dalam kasus ini, Diko berperan sebagai perantara. Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mendapat komisi Rp100 ribu dari setiap transaksi. Komisi itu diambil dari 20 persen total nilai per transaksi sebesar Rp500 ribu.
Pelaku mengaku, pekerjaannya ini sekadar untuk membantu teman. " Itu membantu teman cari (pelanggan), saya cuman dapat Rp100 ribu mas, " ujarnya singkat.
Pengungkapan prostitusi online ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di kawasan kampung Inggris di Desa Tulung Rejo Kecamatan Pare diduga ada praktik portitusi online.
Berbekal keterangan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri langsung melakukan pendalaman penyelidikan. Hasilnya ternyata benar, polisi kemudian melakukan penggerebakan sebuah hotel di jalan Raya Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem. Di dalam kamar nomor 918 tersebut, polisi mendapati pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya guna kepentingan pendalaman, PSK berinisial NH 22 tahun asal Kecamatan Krian Sidoarjo bersama pasanganya langsung dibawa ke kantor Polres Kediri.
Di lokasi kamar hotel, polisi menyita alat kontrasepsi kondom bekas, satu potong sprei warna putih, pakaian dalam milik korban, serta uang tunai Rp500 ribu.
Dalam keteranganya, Kapolres Kediri AKBP Ronie Faisal mengatakan, jika pihaknya telah berhasil mengungkap prostitusi online. Dalam keteranganya, pelaku mengaku baru dua kali ini melakoni pekerjaan tersebut.
"Ini berawal dari laporan warga tentang maraknya portitusi online di wilayah Kabupaten Kediri. Kemudian kita tindak lanjuti, dan kita mengamankan satu orang. Nah yang bersangkutan ini perantara, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," kata dia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.