Imbal Hasil Sukuk Mudharabah BSI Mulai 6,65 persen hingga 6,8 persen Per Tahun
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen untuk setiap seri yang ditawarkan pada 11-12 Juni 2024.
Direktur Finance dan Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait enviromental, social, government (ESG) merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet.
Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya antara lain sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian, BSI ingin memperkuat funding structure. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun.
“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” jelas Cahyo dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juni 2024.
Cahyo lanjut menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” tuturnya.
Cahyo lanjut menjelaskan, pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024. Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” pungkasnya.