Menpora: Saya Tidak Terlibat Korupsi yang Menyeret Deputi IV
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kaget mendengar laporan Deputi lV Menpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Prof. Dr Mulyana terjaring OTT KPK, Selasa, 18 Desember 2018 malam.
Di hadapan Menpora, pria yang sebelumnya aktif di KONI ini dinilai disiplin dan baik, tidak slindutan.
"Sungguh saya kaget dan tidak menyangka kalau Pak Mulyana masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi," kata Nahrawi saat dihubungi Ngopibareng.id Rabu, 19 Desember 2018.
Mengingat korupsi ini menjadi ranah hukum, Menpora menyerahkan sepenuhnya persoalan yang dihadapi deputinya tersebut kepada KPK, dan tidak akan mencampuri.
Dia hanya bisa berharaf stafnya itu mendapat perlakuan yang adil sesuai dengan kaidah hukum dan hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi yang lain, supaya bisa menjauhi korupsi.
Nahrowi menegaskan dirinya tidak terlibat korupsi yang menyeret deputinya. Sebab itu perbuatan Mulyana menjadi tanggung jawab pribadinya.
Ia mengaku menerima laporan Deputi Kemenpora terjaring OTT KPK, sekitar jam 20.00. Kami di Kemenpora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan pada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN," katanya.
Selain Deputi IV, yang dibawa KPK, yaitu seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), seorang bendahara, dan dua staf.
Mulyana tadinya aktif di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Dia kemudian ikut biding pejabat, dan direkomendasikan untuk menjadi Deputi IV Kemenpora yang membidangi peningkatan prestasi olahraga.
Dalam OTT kali ini terdapat barang bukti berupa uang sebanyak Rp 300 juta, diduga merupakan fee anggaran dana hibah untuk KONI. Uang itu bukan penerimaan pertama. Di antara yang diamankan KPK juga terdapat pengurus KONI.
Sebagai bekas orang KONI yang sekarang menjadi pejabat Kemenpora, Mulyana tahu persis bagaimana KONI bisa memperoleh dana hibah dari Kemenpora.
"Tetapi kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK, sehingga kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan ini adalah OTT ke-29 yang dilakukan KPK selama 2018.
Dalam OTT kali ini, KPK menahan sembilan orang, termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Ada juga pengurus KONI yang ditangkap. (asm).
Advertisement