Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Penetapan KPK
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi terseret kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI.
Imam Nahrawi dijerat dalam pengembangan kasus tersebut. Dalam penyidikan, selain Nahrawi ada orang lain yang terlibat. Dialah Miftahul Ulum.
"Ya, dalam penyidikan, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengungkapkan hal itu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini.
Sebelumnya, dalam sidang-sidang sebelumnya, menjadi proses penting dalam mengungkapkan kasus rasuwah ini.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 29 April, untuk kesekian kali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketika itu, Imam Nahrawi turut menjadi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya yakni Staf Kemenpora, Eko Triyant; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; dan Bendahara KONI, Johny E Awuy.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ending sebelum pemeriksaan saksi-saksi meminta agar pemeriksaan dilakukan terpisah. Kuasa hukum meminta untuk menpora agara dipisah dari saksi lain. Karena menilai posisi Imam sebagai Menpora nanti bisa memengaruhi kesaksian saksi lain yang merupakan bawahannya.
Jaksa pun menyepakati dan majelis hakim memutuskan untuk pemeriksan Imam dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pertama akan mendengar keterangan empat saksi lain selain Imam.
Sebagai catatan, nama Imam Nahrawi muncul dalam sebuah daftar yang dibuat oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi. Ia mengaku diminta oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang berisikan daftar uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Salah satu rincian draf itu tertuang uang Rp1,5 miliar kepada oknum 'M'. Kemudian Suradi pun menyatakan inisial 'M' itu adalah merujuk kepada menteri.
Kemudian sidang selanjutnya juga didengarkan sebuah rekaman dari terdakwa Ending. Ia menyebutkan nama Mr X beberapa kali. Ia menyebut Mr X ini merujuk kepada menteri.
Dalam kasus ini Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Suap diduga sebagai pelicin pencairan dana proposal yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.