Imam Mahdi Palsu di Riau, Istri 7 yang 5 Orang masih ABG
Imam Mahdi palsu diringkus Polda Riau. Pria ini berinisial WAM. Usianya 32 tahun. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang istri ke Polres Kampar. Ia mengatakan tidak mendapatkan nafkah dari WAM selama tiga tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan WAM.
"Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut. Ia mengaku sebagai orang terpilih untuk membawa keselamatan dan menyembuhkan berbagai penyakit," kata Sunarto kepada Tempo.co, Jumat 16 September 2022.
Ditreskrimum Polda Riau berhasil membekuk WAM di sebuah sekolah swasta di Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa, 6 September lalu.
Punya Tujuh Istri
Mengaku sebagai penyelamat di akhir zaman, Imam Mahdi palsu ini punya ragam cara memperbanyak istri. Mulai dari pengobatan hingga menyebut orang tak kan berumur panjang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK mengatakan, tersangka pernah menikah dengan jurus menakut-nakuti. Tersangka berujar kepada pengikutnya akan ada bencana besar di bumi.
"Cara menghentikan itu dengan menyerahkan anak gadis, minta dicarikan perempuan perawan," kata Asep, dikutip dari Sindonews.
Tersangka juga menikah dengan menyatakan calon mempelainya tidak akan berumur panjang karena sakit. Dia pun mengobati tanpa ada sentuhan dan melancarkan pernikahan dengan dalih kesembuhan.
"Ada anak sakit usus, entah bagaimana ceritanya tidak kambuh setelah diobati tersangka," jelas Asep.
Tata Cara Nikah Tak Sesuai Syariat Islam
Asep menjelaskan, dari tujuh istri tersangka hanya satu yang dinikahi secara sah. Selain itu, lima perempuan yang dinikahi siri itu lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Tata cara pernikahan pun berbeda dengan syariat Islam. WAM memberikan sebuah kalimat untuk dibacakan oleh korban kepadanya. Dalam pernikahan tersebut tidak ada kehadiran saksi maupun penghulu. Yang hadir hanya orang tua calon pengantin wanita, sang wanita dan si WAM.
"Ini yang dibaca, katanya sudah sah," ujar Asep.
WAM Dijerat Dua Tindak Pidana
Hingga kini, penyidik sudah meminta keterangan empat istri tersangka sedangkan sisanya menyusul. Dari sejumlah pernikahan itu, tersangka sudah punya anak.
"Istri WAM yang baru kami dapatkan baru empat orang, yaitu yang di Kuansing, Dumai, Kampar dan Sumatera Utara. Istri lainnya sedang kami telusuri," kata Asep.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua tindak pidana. Pertama adalah penistaan agama sementara yang kedua adalah perlindungan anak. "Karena lima istrinya itu anak di bawah umur," jelas Asep.
Selama menikahi tujuh perempuan itu, tersangka diduga tidak pernah memberi nafkah materi. "Terkait menikahi anak di bawah umur ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun paling lama dan lima tahun minimal," ujar Asep.
Advertisement