Pimpinan FPI Rizieq Syihab Harus Jalani Karantina Mandiri
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengatakan, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.
Menurut Budi, prosedur itu sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri.
"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi kepada media secara tertulis.
Budi lantas menjelaskan prosedur yang harus dijalani mereka yang tiba di Indonesia selama masa pandemi.
Pertama, WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari luar negeri diwajibkan telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif dan berlaku maksimal selama tujuh hari.
Apabila tidak mengantongi bukti tes PCR, mereka yang datang dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar selama kurang lebih tiga hari.
"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," tutur Budi.
Sementara itu, jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), lalu pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, dapat melanjutkan perjalanan.
Kemudian, dapat menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Diberitakan, kepulangan Rizieq Syihab telah disampaikan langsung melalui akun YouTube Front TV, Rabu 4 November 2020. Informasi ini sebelumnya sudah dikonfirmasi Sekjen FPI Munarman dan rilis pers FPI.
"Insya Allah saya dan keluarga hari Senin tanggal 9 November 2020 pukul 19.30 waktu Saudi, akan terbang dari Bandara Kota Jeddah dengan pesawat Saudia Airlines, nomor penerbangan SV816. Terbang dari Kota Jeddah menuju Jakarta langsung," ujar Rizieq yang didampingi para pengurus FPI.
Rizieq Shihab mengaku langsung menetapkan jadwal perjalanan pulang dan membeli tiket kepulangan untuk dirinya dan keluarga. Saat ini, dia juga sudah memegang paspornya kembali.
Menanggapi rencana kepulangan Rizieq Syihab tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan bagi pemerintah Indonesia tidak ada urusan dengan rencana pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
"Mau pulang silakan, tidak ya silakan itu urusan pribadi Habib Rizieq," kata Mahfud ketika dihubungi Ngopibareng.id Jumat 6 November 2020.
Menurut Mahfud MD, sikap pemerintah sejak awal sudah jelas, pemerintah tidak punya urusan dengan kepergian maupun dengan kepulangan Rizieq Syihab.
Kalau kemudian pemimpin tertinggi FPI itu menyebut pemerintah mempersulit kepulangannya ke Indonesia, oleh Mahfud dikatakan itu karangan dan cara Rizieq Syihab untuk mencari perhatian, seakan dia telah dizalimi oleh pemerintah.
"Saya punya data dan informasi secara tertulis dari otoritas pemerintah Arab Saudi tentang status Habib Rizieq. Rizieq Syihab itu dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi terkait pelanggaran imigrasi, kata Mahfud.
Pemimpin FPI Rizieq Syihab sebelumnya menegaskan kepulangannya ke Tanah Air sama sekali tanpa bantuan dari pihak Pemerintah Indonesia, baik dari dalam negeri maupun yang di luar negeri.
“Tidak ada pihak mana pun dan siapa pun dari Pemerintah Indonesia, baik yang ada dalam negeri maupun di luar negeri yang mengaku-aku ikut membantu lobi Pemerintah Arab Saudi. Maka saya nyatakan ini, dengan tegas bohong besar, itu hoaks,” kata Rizieq melalui siaran streaming di chanel YouTube, Front TV, Rabu 4 November 2020.
Dia menegaskan tidak ingin merepotkan dan membebani Pemerintah Indonesia terkait kepulangannya. “Biarkan beban saya, saya tanggung, saya selesaikan, saya cari jalan keluar. Janganlah ada pihak manapun yang ingin mengklaim menjadi pahlawan kesiangan,” kata Rizieq.
Advertisement