Ilmu Pengetahuan Berkembang, Kaidah Ini yang Ditolak Muhammadiyah
Sebagai organisasi yang beridentitas tajdid (pembaruan) dan faham Islam Berkemajuan, Muhammadiyah meyakini bahwa pintu ijtihad terbuka sampai akhir zaman.
Melalui Majelis Tarjid dan Tajdid, para alim, fakih, dan pakar ilmu di bidangnya masing-masing, memiliki otoritas mengkaji suatu hal dan berijtihad secara kolektif (jama’i).
“Bagi Muhammadiyah, baik secara normatif maupun tidak, ijtihad itu tidak pernah tertutup, terus terbuka bahkan sampai ashrun (zaman) taklid pun, tetap ada orang yang berijtihad,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Syafiq Mughni.
Dalam Pengajian Ramadan 1444 H, Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam UIN Sunan Ampel ini menjelaskan jika Muhammadiyah memandang ijtihad sebagai kewajiban.
Ijtihad sendiri pada umumnya dilakukan untuk menentukan suatu hukum pada kasus tertentu atau kasus baru yang belum tersedia hukumnya baik melalui nash Al-Quran, hadits, dan juga ijma maupun fatwa para ulama terdahulu.
Untuk melakukannya, Muhammadiyah juga menghimpun para ulama laki-laki dan perempuan berdasar kualifikasi kepakaran. Pada beberapa aspek, Muhammadiyah juga menekankan pelibatan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir.
Kaidah Ushul Fikih
Karena melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sifatnya niscaya terus mengalami perkembangan dan berubah semakin canggih, Muhammadiyah, menurut Syafiq, tidak sepakat dengan satu kaidah Ushul Fikih yang berbunyi, Al-Ijtihadu Laa Yunqadu Bil-Ijtihad, atau “Hukum hasil ijtihad seorang mujtahid terdahulu tidak dapat dibatalkan oleh hukum hasil ijtihad kemudian.”
“Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peradaban, kita bisa menghasilkan ijtihad baru yang membatalkan ijtihad yang lama. Sehingga kalau (ada kaidah) ijtihad satu tidak membatalkan yang lain, maka Muhammadiyah tidak menganut faham itu,” tegasnya.
“Kedua, tidak hanya membatalkan ijtihad di masa yang lalu, tapi kita juga bisa mengonfirmasi atau memodifikasi ijtihad di masa yang lalu. Maka dengan ini ijtihad akan terus berkembang dan bisa jadi pengayaan dalam konsep Persyarikatan Muhammadiyah,” tuturnya.
Advertisement