Illegal Fishing, KKP Tangkap 6 Kapal Pakai Jaring Terlarang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan laut.
Dalam operasi itu, 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka. Kemudian 5 unit kapal ikan Indonesia (KII) diamankan di Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP. HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) itu sempat memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan dan menuju ke grey area atau ke tengah laut.
“Kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area", terang Adin dalam keterangan pers Minggu 22 Oktober 2023
Adin menambahkan KP. HIU 16 mengalami kesulitan penangkapan. Karena kapal sempat manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 yang diawaki warga berkebangsaan Myanmar. Awak kapal Adin menerangkan hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sekitar 110 kg.
“Selain mencuri ikan di perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring”, tegas Adin.
Atas tindakan yang dilakukan, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain 1 unit KIA, KKP menghentikan aksi 5 (lima) unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar. Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Advertisement