Ilham Saputra Plt Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tidak Melawan
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 hingga 11.30 WIB menetapkan komisioner Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI.
"Rapat pleno yang kami laksanakan tadi ya, memutuskan hal-hal sebagai berikut. Yang pertama memilih Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 15 Januari 2021.
Lanjut Raka Sandi, penunjukan Ilham Saputra ini menindaklanjuti keputusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Terkait keputusan DKPP itu, KPU meminta jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap bekerja seperti biasa.
"Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik itu KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing masing," kata Raka Sandi.
Sementara itu, Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Jumat, 15 Januari 2021 mengatakan tidak pernah melawan DKPP. Ia menambahkan ada dua pokok aduan yang dihadapi. Pertama, ia diadukan melanggar kode etik karena mengantarkan Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan ke PTUN. Evi Novida sempat diberhentikan dari komisioner KPU.
"Dalam persidangan itu telah saya jelaskan secara runtut bahwa pendaftaran gugatan itu dilakukan Bu Evi dan kuasa hukumnya melalui online, e-court, dan itu dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Kalau tidak salah. Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan beberapa kuasanya sedang ada di pengadilan dan saya sampai di pengadilan siang, jelang salat Jumat. Seingat saya itu," kata Arief Budiman.
Arief, menegaskan sudah menjelaskan perihal kedatangannya di pengadilan adalah sebagai individu, bukan mewakili KPU. Arief Budiman menegaskan tidak pernah melakukan perlawanan terhadap DKPP.
"Jadi, itu sudah saya jelaskan. Kemudian di dalam putusan itu, di dalam pertimbangan putusan juga disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya nyatakan itu tidak benar, karena pada hari itu KPU sedang melakukan work from home, WFH. Jadi, memang kehadiran saya sebagai pribadi," katanya.
Arief menjelaskan prinsip leadership yang menurutnya harus dilakukan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa, yang menimpa anggotanya. Sekali lagi dia menegaskan apa yang dilakukannya bukanlah perlawanan terhadap DKPP.
"Maka saya tegas mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP dan sebetulnya hal semacam inilah yang berkali-kali saya selalu tegaskan kepada teman-teman saya, baik di provinsi atau kabupaten/kota, kalau ada problem maka selesaikan sebagaimana ketentuan peraturan undangan yang berlaku," ucap Arief.
"Apa yang dilakukan Bu Evi sebetulnya dalam rangka itu, menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi, jangan kemudian ditafsir seolah-olah ini perlawanan KPU terhadap DKPP," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Airef Budiman sebagai Ketua KPU RI. Arief Budiman dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai komisioner KPU.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu, 13 Januari 2021.
DKPP menyatakan Arief melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
Advertisement