Ikuti Putusan MK, KPU Jatim Tunggu Regulasi Baru dari KPU Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan akan mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pilkada Serentak 2024.
Terkait itu, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Choirul Umam mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti apa yang jadi arahan dari KPU Pusat. “Tidak ada masalah, secara prinsip kami siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan,” ungkap Umam kepada Ngopibareng.id, Jumat 23 Agustus 2024.
Namun demikian, KPU Jatim belum bisa langsung melaksanakan putusan tersebut karena harus ada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU Pusat untuk memenuhi aturan administrasi. Karena sementara masih berupa pernyataan yang disampaikan Ketua KPU RI.
"Sesuai yang disampaikan di beberapa media, intinya KPU RI akan mengikuti putusan MK. Hanya saja, secara administrasi KPU provinsi dan kabupaten/kota harus menunggu dari KPU RI. Kami harus punya dasar administrasi menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan KPU RI bahwa akan mengikuti putusan MK," jelasnya.
Ia mengatakan, sejak kemarin KPU RI tengah melakukan rapat pleno terkait penyusunan regulasi baru menyesuaikan dengan hasil putusan MK. “Insya Allah hari ini selesai, cuma kapan terbitnya kami menunggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan itu mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, terutama dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.