Pemkot Terbitkan Edaran Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintah Kota (Pemkot) menerbitkan Surat Imbauan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, mengatakan surat imbauan ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari.
“Kampanye ‘free plastic’ tanpa tindakan ya sama saja. Imbauan ini bentuk tindakan nyata dari Pemkot,” ujar Fikser kepada ngopibareng.id, Selasa 13 Agustus 2019.
Menurut Fikser, dengan adanya surat tersebut, masyarakat bisa mengerti langkah Pemkot Surabaya ke depannya untuk penanganan sampah plastik, terlebih nanti ada payung hukumnya.
Fikser menambahkan, imbauan ini juga sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kantong plastik, sehingga ke depannya masyarakat tak kaget apabila ada aturan dan sanksi terkait kantong plastik.
"Kita sosialisasi dulu, baru besok diberlakukan sesuai dengan imbauan itu," kata Fikser.
Fikser juga memastikan mulai Rabu, 14 Agustus 2019, OPD-OPD Pemkot Surabaya yang terkait dengan perdagangan terjun langsung untuk sosialisasi aturan tersebut.
“Mereka akan ke hotel, retail, supermarket dan pasar modern untuk sosialisasi imbauan ini. Sedangkan PD Pasar akan ke pasar-pasar," katanya.
Lebih lanjut, Fikser memastikan Pemkot Surabaya akan secepatnya menggodok aturan hukum pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut. "Aturan itu bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya.
Ia menargetkan, akhir tahun ini aturan hukum tersebut sudah jadi dan langsung diterapkan tahun depan.
“Kami secepatnya akan bahas dengan DPRD. Apalagi DPRD-nya baru. Kalau bisa lebih cepat, akan lebih baik," katanya.
Harapannya, dengan adanya imbauan ini semua pedagang mulai bisa mengurangi penggunaan kantong plastik untuk transaksi jual beli.
"Kami sarankan kantong plastik bisa diganti dengan tas kain apabila belanja di retail, supermarket dan pasar," katanya.
Advertisement