Ikut Dangdutan di Sampang Diancam Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan sebagian orang untuk menggelar keramaian seperti hajatan dengan musik dangdutan. Hal ini memancing ketegasan Pemerintah Daerah (Pemkab) Sampang untuk menegakkan undang-undang karantina kesehatan.
Pelanggar undang-undang karantina kesehatan akan diseret ke ranah pidana. Skenario ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
""Salah satunya masyarakat yang membandel menggelar hajatan perkawinan dengan hiburan orkes dangdut di tengah PPKM Darurat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiawan.
Menurut Yuliadi Setiawan, undang-undang yang bisa mempidanakan para pelanggar prokes itu dapat diberlakukan jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan. Meski kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," tegasnya.
Penerapan sanksi tersebut tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Sampang pada para pelanggar. Sedangkan saat ini satgas masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis.
"Penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat," tutur Yuliadi Setiawan.
Sementara bila nantinya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.
"Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Yuliadi Setiawan.