Iklan Pesta Miras, Pemilik Reklame di Malang Didenda Rp10 Juta
Satpol PP Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Mini Block Office Kota Malang di lantai empat, Rabu 31 Agustus 2022. Ada sebanyak 44 perkara yang dilakukan sidang tipiring. Sebanyak 37 perkara di antaranya didominasi oleh pelanggaran izin reklame.
Dari sejumlah perkara tersebut denda yang diberikan oleh Hakim Yuli Atmaningsih kepada para terdakwa kisaran Rp 500.000 sampai Rp2 jutaan. Denda paling banyak diberikan kepada pemilik reklame di Jalan Semeru, Klojen, Kota Malang.
Denda yang diberikan oleh Hakim sebesar Rp10 atau kurungan penjara selama 10 hari karena terbukti dan sah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 17 ayat 1 terkait perizinan reklame.
Yuli mengatakan, pihaknya memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal pertama terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022.
"Juga isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat," ujarnya pada Rabu 31 Agustus 2022.
Pemilik reklame atas nama Sunarto ini dikenakan denda paling besar karena mengizinkan muatan konten mengajak pesta miras di sebuah karaoke beredar di ruang publik.
"Kontennya (iklan reklame yang ditayangkan) bertentangan dengan asas kepatutan. Yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya tadi itu," katanya.
Isi dari iklan yang dimuat oleh reklame tersebut sempat memicu kontroversi dari masyarakat dan viral di media sosial. Sehingga dampak dari pemuatan iklan ini juga menjadi pertimbangan hakim sebagai alasan pemberatan.
"Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, pemilik reklame, Sunarto mengatakan bahwa ketika proses pengajuan pemasangan iklan dari pihak karaoke, yang bersangkutan tidak mengetahui sebelumnya terkait konten yang akan dipublikasikan.
"Saya tidak tahu terkait konten. Saya pikirnya sehabis COVID-19 (karaoke) mau buka lagi," katanya.
Advertisement