Iklan Jokowi-Maruf Langgar Aturan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan iklan kampanye berupa videotron yang dipasangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi pemilu. Iklan tersebut dinilai melanggar aturan kampanye.
Ketua Majelis Hakim, Puadi dalam sidang penangan pelanggaran ini menyebut bahwa pelanggaran dulakukan karena pasangan nomor urut 01 ini memang iklan di lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di DKI Jakarta.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana sesuai keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Puadi.
Dalam putusannya, Puadi juga memerintahkan pemerintah DKI dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pemilik videotron segera menghentikan tayangan video tersebut.
Sementara itu, sidang kali ini tidak dihadiri terlapor yakni tim pansagan calon Jokowi-Maruf Amin dan hanya dihadiri pelapor yakni Sahroni. (man)