Iklan Kampanye di TV, PPP Tak Ada Wajah Ketua Partainya
Partai politik, calon anggota legislatif, calon senator, dan pasangan calon presiden serta wakil presiden diperbolehkan beriklan di media massa selama 21 hari, dimulai hari ini, Minggu 24 Maret hingga 13 April mendatang.
KPU membagi media massa menjadi empat kategori, cetak, radio, televisi dan media dalam jaringan. Untuk cetak, iklan kampanye maksimum berukuran 160 mmk x 450 mmk atau 1 halaman yang dibagi dua, untuk pasangan capres nomor urur 01 dan 02.
Kemudian untuk radio, iklan yang difasilitasi maksimum 3 kali, dengan durasi paling lama 60 detik. Sedangkan untuk TV, 3 spot dengan panjang paling lama 30 detik.
Peserta pemilu juga bisa menggunakan iklan secara mandiri. Untuk TV dan radio, iklan mandiri bisa dipasang 10 kali di satu media dengan durasi masing-masing maksimum 30 detik dan 60 detik.
Hari ini, iklan 15 partai politik sudah tayang di televisi saat jeda acara. Masing-masing partai politik mempunyai ide kreatif masing-masing. Misalnya saja PAN. Partai Amanat Nasional ini menampilkan pasangan suami istri selebriti yang diusung sebagai calon legislatif (caleg) seperti Ita Purnamasari-Dwiki Dharmawan, Eko Patrio-Viona Rosalina.
Sementara PPP menjadi satu-satunya partai politik yang tak menampilkan wajah Ketua Umum partai berlambang Kabah. Seperti diketahui Romahurmuziy atau Romi baru saja dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan jual beli jabatan. Jabatan Romi saat ini digantikan oleh Plt Suharso Monoarfa. (yas)
Advertisement