Iklan Billboard Raksasa V BTS Melanggar Hukum Terancam Denda
Iklan billboard raksasa wajah V BTS (Bangtan Boys) yang dipasang persis di depan gedung agensinya, HYBE Label, Yongsan Seoul, ternyata melanggar hukum Korea Selatan. Iklan itu dipasang oleh fans Tiongkok V bernama Baidu Vbar.
Menurut laporan media setempat, pejabat pemerintah berkomentar, "Setiap iklan billboard luar ruangan harus dipasang hanya setelah mendapat persetujuan atau pendaftaran, tergantung pada ukuran dan jenisnya, sesuai dengan undang-undang periklanan billboard saat ini."
Iklan tersebut telah menjalani masa percobaan selama seminggu oleh kantor distrik Yongsan karena melanggar hukum, dan mereka akan didenda jika tidak mematuhinya.
"Biasanya papan reklame luar ruang ilegal akan menjalani masa percobaan selama sebulan, tetapi dalam kasus ini, kami telah menerima banyak keluhan karena ukurannya yang sangat besar, jadi kami mencoba untuk menjalankan hukum sesegera mungkin,” demikian penjelasan pejabat pemerintah.
Laporan media ini langsung ramai menjadi perbincangan netizen Korea Selatan. Bukan fans yang dikritik, namun netizen memilih menyalahkan pemilik gedung yang telah memberikan izin pemasangan billboard raksasa tersebut.
"Baidu Vbar mengatakan mereka membayar pemilik gedung untuk menggantung spanduk. Hal itu dilakukan karena pemilik gedung mengizinkannya. Ini bukan salah fans asing, ini salah pemilik gedung," tulis seorang netizen.
"Kalau ilegal, menurutku pemilik gedung atau biro iklan itu aneh. Bukankah mereka harus menolaknya? Para penggemar tidak akan melakukannya tanpa izin," sambung yang lain.
"Masalahnya adalah pemilik gedung menerimanya. Penggemar asing mungkin tidak tahu itu ilegal," pungkas netizen lainnya.
Sayang gara-gara papan iklan raksasa ini membuat V BTS tercoreng. Padahal, V dan rekannya belum lama ini comeback merilis single berbahasa Inggris bertajuk Butter, yang telah berhasil mencetak beragam rekor. Jungkook cs perdana menampilkan lagu itu di ajang penghargaan Billboard Music Awards2021
Advertisement