Ikhtiar Penyelamatan Masyarakat, Kota Batu Tutup Aktivitas Wisata
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Salah satu daerah yang turut menerapkan kebijakan itu, Kota Batu.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan implementasi penerapan PPKM darurat siap dilaksanakan oleh pihaknya termasuk menutup aktivitas wisata ketika sudah diberlakukan besok.
"Jadi mulai tanggal 3 Juli 2021, mulai mall tutup, tempat wisata tutup, itu harus kami lakukan tanpa ada diskusi atau yang lainnya," ujarnya pada Jumat 2 Juli 2021.
Kebijakan PPKM darurat ini ujar Dewanti merupakan salah satu cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang secara nasional mengalami lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir.
Ikhtiar Penyelamatan, Lindungi Masyarakat
"Ini yang namanya PPKM Darurat adalah untuk penyelamat, jadi untuk melindungi masyarakat. Bukan untuk membuat masyarakat sengsara dan sebagainya, tetapi untuk melindungi masyarakat," katanya.
Karena adanya penutupan aktivitas wisata di Kota Batu selama PPKM darurat kata Dewanti, pihaknya juga tengah menyiapkan bantuan kepada sejumlah pelaku usaha wisata yang terdampak.
"Ini (bantuan) nanti sedang kami atur bagaimana, karena terus terang ini (PPKM darurat) sangat mendadak. Tapi inshallah demi kebaikan. Sehingga pengusaha juga mengerti dan akan mengikuti," ujarnya.
Pemkot Batu ujar Dewanti juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata terkait penerapan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, nanti. Sehingga, ia berharap para pelaku wisata dapat mengikuti kebijakan PPKM darurat tersebut.
"Kemarin dinas sudah saya sampaikan untuk langsung berkomunikasi dengan pengusaha secara informal sebelum imendagrinya turun. Ini awal sudah kami komunikasikan," katanya.