Ikfina Ingatkan ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mensosialisasikan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024. Meski begitu ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022, tidak menggunakan mobil dinas.
Hal itu disampaikan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto saat menggelar Inspeksi dan apel kendaraan OPD di halaman Pemkab Mojokerto.
"Kita melakukan inspeksi terhadap kendaraan dinas roda empat para OPD dan kita sosialisasikan terkait SE dari Menpan-RB tentang larangan penggunaan mobil atau kendaraan dinas yang lain untuk keperluan mudik selama cuti lebaran," kata Ikfina kepada wartawan, Senin 25 April 2022.
Meski begitu, kendaraan dinas milik ASN Pemkab Mojokerto tidak ditempatkan pada satu titik tertentu. Menurut Ikfina, saat cuti bersama nanti para ASN bakal menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Ikfina juga menambahkan jika kendaraan dinas dikandangkan di Pemkab Mojokerto, justru tidak terawat dan berpotensi rusak.
"Kita butuh tempat yang luas dan juga kita butuh tenaga penjaga. Saat liburan nanti akan ada beberapa titik pantau dan tidak semua nanti akan menikmati cuti lebaran. Jadi nanti akan kita siagakan bergilir di titik tertentu untuk mengantisipasi kerawanan selama libur lebaran," bebernya.
Kendaraan plat merah yang dipakai ASN tersebut tetap diperbolehkan dibawa pulang. Namun mereka dilarang menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi. "Kita berupaya suatu kepercayaan terkait dengan tanggung jawab, tentu ada aturan yang berlaku bagi ASN yang melanggar," tandasnya.