Ikatan Gus Nilai Ijtima Ulama III hanya ‘Ngompori’ Umat
Ketua Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menilai rekomendasi yang dikeluarkan dalam Ijtima Ulama III telah menyesatkan umat Islam, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
"Semestinya, Ijtima Ulama III itu dapat membimbing masyarakat ke arah yang lebih harmonis. Sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan. Hilangkan permusuhan, jaga keharmonisan, Pemilu sudah selesai bukan ngompori umat," kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulis Jumat, 3 Mei 2019
Gus Fahrur yang juga pengasuh pesantren An Nur I, Bululawang, Malang ini minta kepada pihak terutama para ulama agar menjaga agar umat bersatu tetap damai dan rukun. Bagi yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019 tetap menempuh jalur konstitusi, bukan menggunakan cara kekerasan maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
"Jangan sampai membuat gerakan untuk menghentikan proses demokrasi ini," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur menilai, Ijtima Ulama III hanya mengedepankan kepentingan elit dan kelompok politik tertentu. Padahal, tugas ulama seyogyanya mengayomi dan merangkul semua umat tanpa mengarah pada memecah belah.
“Jadi saya berharap KPU dan Bawaslu tidak perlu mengikuti keinginan Ijtima Ulama III,” kata Gus Fahrur.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Ijtima 'Ulama telah selesai digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam pertemuan itu, dihasilkan lima poin terkait Pemilu 2019. Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (man)
Advertisement