Ikan Arapaima Dilarang di Indonesia
Ikan Arapaima termasuk kategori yang dilarang masuk ke Indonesia. Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri. Ikan Arapaima gigas masuk dalam salah satu daftar ikan yang dilarang itu.
Warga pun langsung heboh karena ukuran ikan sangat besar yakni sekitar 1,5 meter. Beratnya mencapai hingga 40 kilogram. Diduga ikan asal Sungai Amazon itu sengaja dilepas oleh pemiliknya.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nandang Prihadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ikan Arapaima yang membuat heboh. Ikan tersebut diduga dilepas oleh seseorang yang memang telah membudidayakannya.
Ikan yang habitatnya di Amerika Selatan itu ditemukan pada Minggu (24/6/2018). Tim BKSDA serta Non-governmental Organization Ecological Observation and Wetland Conservation (NGO Ecoton) dikerahkan untuk mencari ikan dan melakukan edukasi.