IKA ITS Krisis Kepengurusan, Alumni Dorong Musyawarah Bersama
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tengah mengalami krisis kepengurusan. Hal ini lantaran pengurus Ikatan Keluarga Alumni ITS (IKA ITS) periode 2019-2023 masa jabatannya telah berakhir sebelum mengadakan kongres untuk memilih kepengurusan baru.
Anggota Dewan Pakar PP IKA ITS 2019-2023 Dr. Gunawan Aji mengatakan, sesuai aturan pasal 20 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART IKA ITS) tahun 2017 disebutkan bahwa masa jabatan kepengurusan IKA ITS adalah 4 tahun dan sebelumnya harus melakukan kongres untuk kepengurusan selanjutnya.
Mengenai hal ini, pihaknya mengaku tidak ada tindakan yang bisa dilakukan sebab masa jabatan dewan penasehat dan dewan pakar juga sudah usai. "Sekarang yang terjadi adalah kekosongan kepengurusan PP IKA ITS," katanya, Rabu, 20 Desember 2023.
Untuk mengatasi kekosongan ini, pihaknya menghimbau kepada pengurus wilayah dan komisariat serta segenap alumni ITS berikut Rektor untuk duduk bersama melakukan musyawarah. "Musyawarah untuk mencari jalan keluar atas kekosongan Kepengurusan PP IKA ITS yang beranggotakan lebih dari 100 ribu alumni ini," harapnya.
Pihaknya menjelaskan, kepengurusan IKA ITS yang dilantik pada 17 Desember 2019 lewat Keputusan Ketua Umum PP IKA ITS Nomor 01/KPTS/PP IKA ITS/XII/2019. Artinya tepat pada tanggal 17 Desember kemarin, sesuai ART IKA ITS, maka seluruh Kepengurusan IKA ITS baik PP maupun Senat, telah berakhir. "Berakhirnya Kepengurusan IKA ITS tanpa sempat memilih Ketua Umum yang baru disesalkan banyak pihak," ungkapnya.
Bahkan, ungkapnya, Ketua Dewan Penasehat IKA ITS Prof M Nuh bersama Ketua Dewan Pakar IKA ITS Dr. Dwi Soetjipto sampai mengeluarkan maklumat tentang telah berakhirnya masa jabatan Pengurus IKA ITS.
Pokok masalahnya, imbuh Gunawan, Ketua Umum PP IKA ITS beralasan merasa bahwa masa jabatannya belum berakhir karena berpedoman pada waktu disahkannya Badan Hukum IKA ITS yang memuat beberapa perubahan AD/ART IKA ITS.
"Padahal pasal 17 ayat 1 AD IKA ITS jelas menyebutkan bahwa segala perubahan AD/ART itu hanya bisa dilakukan dan disahkan lewat kongres," tegas Gunawan.
Pihaknya berharap, aktivis IKA ITS baik yang tergabung dalam Komisariat Jurusan maupun Pengurus Wilayah bisa segera menyikapi hal ini, dan mendorong segera diadakan Kongres untuk memilih kepengurusan baru.
"Segera dilakukan musyawarah agar kapal besar IKA ITS tidak terombang ambing di tengah laut tanpa nahkoda," tandasnya.