IKA AWS Tolak Penetapan Ketua Baru Stikosa AWS
Ikatan Alumni (IKA) Akademi Wartawan Surabaya (AWS) menolak pengangkatan dan penetapan Dr Meithiana Indrasari sebagai Ketua Sekolah Tinggi Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) periode 2021-2024 oleh Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur.
Ketua IKA AWS, Ferry Suharijanto menyampaikan, penolakan ini disampaikan karena proses pengangkatan dan penetapan Meithiana telah melanggar aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ia menjelaskan, kesalahan dalam penetapan ketua baru ini karena tidak melibatkan senat akademik. Dalam aturan dijelaskan Senat Perguruan Tinggi melakukan seleksi calon pemimpin PTS (Rektor/Ketua/Direktur) dari kalangan dosen PTS, yang paling mampu memimpin PTS untuk mencapai visi dan target pengembangan PTS selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Renstra yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Hasil seleksi calon pemimpin PTS (Rektor/Ketua/Direktur) diusulkan oleh Senat Perguruan Tinggi kepada Badan Penyelenggara. Kemuidan, berdasarkan usul Senat Perguruan Tinggi tersebut, Badan Penyelenggara mengangkat dan menetapkan pemimpin PTS (Rektor/Ketua/ Direktur).
“Itu seharusnya menurut Permenristek Dikti seleksi harus melalui senat, namun ini langsung ditetapkan sudah termasuk pelanggaran. Jadi, satu-satunya jalan ya harus dibatalkan,” ungkap Ferry kepada Ngopibareng.id.
Selain itu, Meithiana diketahui berasal dari kalangan eksternal yang masih aktif mengajar dan memiliki jabatan struktural di PTS lain.
“Diutamakan dalam aturan itu harus dari internal, baru kalau memang gak ada eksternal boleh. Menurut kami ini arogansi yayasan yang menganggap semuanya bisa diatur,” tuturnya.
Untuk itu, ia mendesak Dikti untuk membatalkan penetapan Meithiana dan melakukan penyelidikan kesalahan yang dilakukan oleh yayasan karena sudah sangat jelas menyalahi aturan yang ada.
“Dikti harus membatalkan itu, kalau gak dibatalkan lalu bagaimana supremasi hukumnya,” pungkasnya.