Ijazah 260 Bacakades Diverifikasi ke Lembaga Pengesah
Masalah keabsahan ijazah menjadi masalah krusial menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo. Untuk mengecek keaslian ijazah 260 bakal calon kepala desa (bacakades), Pemkab Probolinggo akan memverifikasi ijazah ke lembaga yang melegalisasi ijazah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Hartono, Jumat, 19 Februari 2021. “Pada 18 Maret mendatang kami akan memverifikasi berkas termasuk keaslian ijazah 260 bacakades,” katanya kepada wartawan.
Bacakades yang lulus verifikasi berkas akan ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades) yang akan berlaga dalam pilkades, Mei 2021 mendatang.
Hartono menambahkan, panitia akan mendatangi lembaga yang melegalisasi ijazah bacakades. Tujuannya untuk memastikan keaslian ijazah bacakades.
“Kami akan memverifikasi, apakah ijazah tersebut asli dikeluarkan oleh lembaga tersebut atau tidak, termasuk surat keterangan dari pengadilan," katanya.
Sekadar informasi, pendaftaran bacakades dalam pemilihan kades (Pilkades) serentak di 62 desa di Kabupaten Probolinggo resmi ditutup, Selasa, 16 Februari 2021 lalu. Hasilnya, sebanyak 260 Bacakades mendaftar di 62 desa.
Soal keaslian ijazah bacakades juga ditekankan pihak Polres Probolinggo. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso meminta masalah ini klir sebelum pelaksanaan pencoblosan dalam pilkades.
“Kami mengingatkan, agar bacakades tidak bermain-main soal ijazah palsu untuk syarat pendaftaran,” kata AKP Rizki. Soalnya pemalsuan ijazah berimplikasi tindak pidana, selain gagalnya bacakades yang bersangkutan mengikuti pilkades.
Rizki mengungkapkan kasus pemalsuan ijazah yang sebelumnya pernah terjadi. Biasanya hal itu terjadi ketika bacakades menggunakan ijazah palsu, yang pembuatannya dibantu sejumlah pihak.
“Lebih baik urungkan niat jika ijazah bacakades tidak memenuhi syarat. Jangan memaksakan diri. Karena penggunaan ijazah palsu melanggar pasal 263 dan Undang-Undang Ssdiknas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Di Kabupaten Probolinggo, sejauh ini perkara ijzah palsu sempat meruyak ke permukaan. Bahkan Polres Probolinggo telah menerima banyak laporan atas dugaan ijzah palsu dengan terlapor oknum kepala desa.
Kasat Reskrim mencontohkan, kasus dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton yang masih taraf pendalaman. “Kalau terbukti ya jelas dipenjara, seperti halnya ada oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang terbukti memalsukan ijazah,” katanya.
Advertisement