Corona Membawa 'Nikmat' Bagi Mantan Napi Ini
Usianya masih 17 tahun. Namun perempuan belia ini ternyata sudah pernah hidup dalam penjara karena perbuatan khilaf yang pernah ia perbuat. Dia pun bertekad tak mau lagi melakukan perbuatan khilaf yang bisa berujung di penjara. Apalagi dia kini sudah bebas dan mempunyai suami yang harus ia jaga dan rawat.
Bella Wahyu, usianya memang masih 17 tahun. Dia pernah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakat Perempuan, Sukun, Kota Malang. Karena pandemi virus Corona ini, Bella menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan lebih cepat. Bella bebas pada tanggal 3 April 2020 lalu, setelah mendapatkan asimilasi. Jika tak mendapat asimilasi Bella harusnya baru bisa bebas pada November 2020, mendatang. Namun karena mendapat asimilasi itu, Bella bisa bebas lebih cepat.
Dua minggu setelah bebas dari jeruji besi, Bella langsung melangsungkan pernikahan dengan calonnya. Namanya Lukman Hakim. Ijab Kabul pun digelar di rumah Bella di Jalan Supriadi 2A, Sukun, Kota Malang hari ini, 17 April 2020. Tak banyak orang yang datang menyaksikan momen penting penting mereka ini. Maklum, masih dalam situasi pandemi virus Corona.
"Rencana untuk nikah sudah lama. Bahkan sebelum dapat asimilasi. Nikah dilakukan di rumah, cuma dihadiri keluarga saja," kata Bella, Jumat 17 April 2020.
Selang beberapa jam setelah melangsungkan pernikahan, Kepala Lapas Perempuan Malang, Ika Yustiani datang berkunjung ke rumah Bella. Kedatangan Ika Yustiani bikin kaget. Apalagi, selain Ika ada juga Kapolsek Sukun, Danramil dan Camat Sukun yang juga ikut datang.
Setelah dipersilakan, kedatangan Ika ternyata bukan untuk membawa kembali Bella masuk dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, Ika datang hanya sekedar untuk melakukan monitoring napi yang mendapatkan asimilasi.
"Kedatangan kami sebenarnya ingin memeriksa apakah Bella benar-benar tinggal di rumahnya, menjalankan asimilasi. Bella ternyata benar tinggal di rumahnya dan barokahnya setelah bebas Bella nikah ada suami yang ikut menjaga," terangnya.
Kedatangan Ika itu untuk monitoring dengan mengunjungi rumah Bella. Ika mengunjungi Bella karena lokasi tempat tinggal Bella tak jauh Lapas Perempuan Sukun Malang.
"Kebetulan Bella tinggalnya di wilayah kami di Sukun, Kota Malang. Maka kami bisa hampiri ke rumahnya," jelasnya.
Ika menerangkan sampai saat ini pihaknya telah membebaskan sebanyak 70 narapidana perempuan, 20 orang di antaranya berdomisili di Malang, sedangkan sisanya di luar Malang. Dari 70 orang yang mendapat asimilasi itu salah satunya Bella. Bella divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dia harus dipenjara karena terlibat kasus pengeroyokan. Jika tak mendapat asimilasi Bella harusnya bebas pada November 2020, mendatang.
"Perasaan saya dapat asimilasi senang karena bisa berkumpul lagi dengan orangtua dan keluarga," ujarnya.
Advertisement