Ihwal Shalat Jumat Dua Gelombang, Ini Lima Penjelasan DMI Pusat
Dalam masa The New Normal, aktivitas masjid kembali dipulihkan. Termasuk di dalamnya, dilaksanakan shalat berjamaah dan Shalat Jumat.
Ada anjuran dalam pelaksanaan Shalat Jumat dilakukan dalam dua gelombang. Tak pelak, hal ini menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam dan pengelola masjid. Untuk itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat mengeluarkan penjelasan yang disampaikan kepada jajaran DMI se-Indonesia.
"Kepada seluruh Jajaran Pimpinan DMI se-Indonesia Sekadar Ulasan terkait Shalat Jumat dua gelombang atau dua shift," kata Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, dalam keterangan diterima Ngopibareng.id, Kamis 4 Juni 2020.
Berikut lima penjelasan DMI terkait Shalat Jumat Dua Gelombang atau Dua Shift:
1 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 yang intinya tidak membenarkan Shalat Jumat dua gelombang, bahwa fatwa ini pada mulanya menjawab permintaan fatwa (استفتاء) dunia usaha/industri pabrik (agar proses industri tidak berhenti) bagaimana kalau Shalat Jumatnya dua gelombang sehingga terjadi giliran.
Fatwa itu menjawab dengan suasana pemikiran tidak darurat (ضرورة) dan jangan sampai menggampangkan (تسهيل) demi mengejar keuntungan dunia. Suasana pemikiran itu harus dipahami sebagai semacam asal mulanya fatwa itu (اسباب الورود), agar tidak dipahami apa adanya.
2 Meskipun demikian, pada tahun 2001 (tanpa kondisi darurat) MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa justru sebaliknya, walaupun di antara anggota pimpinan MUI DKI adalah juga anggota di MUI pusat. Apa terjadi تسهيل (menggampangkan)? Itu sangat tergantung bagaimana seseorang menimbang lalu menyebutkannya.
3 Kemarin MUI DKI, 2 Juni 2020, mengeluarkan fatwa lebih khusus lagi yaitu terkait pelaksanaan Shalat Jumat dalam masa pandemik Covid-19. Isinya bahwa Shalat Jumat dua gelombang atau dua shift itu diboleh dan cara itu sah menurut Fiqh Islam.
4 Dewan Masjid Indonesia (DMI) lebih dahulu mengeluarkan Edaran III yang pada intinya berisi panduan, bukan fatwa, yang sebelumnya juga didiskusikan mendalam dipimpin Pak Jusuf Kalla (JK) langsung dengan beberapa kiai (di antaranya juga anggota MUI Pusat).
5 Untuk sekadar lebih menyakinkan:
A. Dengan merujuk juga pada EDARAN DMI I dan II bagi yang ingin tetap mengganti jum'atan dengan shalat zhuhr di rumah masung-masing dipersilakan;
B. Dalam masa The New Normal DMI, dengan EDARAN ke-III, memberi panduan bahwa karena darurat maka masjid yg jamaahnya melimpah di daerah merah terpapar Corona-19 yang padat penduduk bisa melaksanakan Jumatan dua gelombang dengan ketentuan sebagaimana telah disebutkan dalam EDARAN itu;
C EDARAN III, mengandung dasar pemikiran:
● Kondisi darurat yaitu duberkakukan the New Normal yaitu pola hidup normal baru dengan kebiasaannya baru yg berbeda dengan yg biasa pada masa sebelum Covid-19;
● Karena tetap ada bahaya dan resikonya, maka termasuk pola berjamaah (kebersamaan) di masjid dan peribadatan pun memasuki pola baru yg sebelumnya tdk terjadi, misalnya Shalat Jum'at dengan 2 gelombang;
● Mempedomani perintah syari'at (Al-Qur'an, surah ke-63, al-Jumu'ah: 9 dan Sunnah Nabi), tujuan-tujuan utama Syari'at (مقاصد الشريعة), menjaga keselamatan 5 kategori (الأحكام الخمسة) di antaranya: menjaga keselamatan jiwa (حفظ النفس), dan teori-teori hukum dalam Islam (أصول الفقه)، cara mengaplikasikan teori/dalil (استدلال)، dan pandangan hukum praktis (الارآء الفقهية) oleh kalangan ulama, serta pertimbangan kondisi memaksa (الضرورة): melaksanakan kewajiban syar'i dan tetap dilanjutkan syi'ar Islam dalam masjid walaupun dalam bahaya, antusiasme jamaah yang sudah ingin ke masjid, maka ada pilihan bahwa bisa tetap Shalat Jumat di masjid tetapi dengan jaga jarak .
Karena JAGA JARAK berimplikasi menurunnya daya tampung masjid, maka Jumatan dapat dilaksanakan dalam 2 gelombang agar umat yang kepingin Jumatan bisa melaksanakan dengan lebih aman ( حفظ النفس).
Pandangan terakhir ini sepenuhnya adalah pandangan fiqh dan para ulama berpendapat dalam berbagai nuansa pemikirannya. Kalau Syari'at itu adalah perintah Alllah dan Rasulu'llah atau perintah Allah saja atau Rasulullah saja, maka Fiqh adalah manual/petunjuk praktis yang isinya pemikiran ulama tentang bagaimana Syari'at itu dilaksanakan.
"Demikian penjelasan, diharapkan dapat mengurangi kegamangan. Salam/sekjen DMI, Imam Addaruqutni."