IGI Curigai Ada Pasal Titipan pada Permendikbud No.19/2020
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan, izin pemakainan dana BOS dan BOP untuk pembelian layanan pendidikan online berbayar bagi pendidik dan peserta didik, patut dipertanyakan.
Selain mengeluarkan biaya lebih besar karena harus membeli layanan pendidikan dan membeli kuota, juga membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswa terputus.
"Kami curigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online yang kita ketahui bersama salah satu pentolannya adalah anggota staf khusus presiden," kata Muhammad Ramli Rahim dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 April 2020.
Pembelian layanan ini oleh sekolah tidak diperlukan, karena yang penting adalah jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin begitu pula dengan siswa dan gurunya.
"Mengingat ini adalah hubungan antar para petinggi negara, maka kami meminta DPR sebagai pengawas dan KPK sebagai pencegahan korupsi untuk mengawasi dan mencermati proses ini," tutur Ramli.
Dunia pendidikan terutama guru, tidak membutuhkan platform pendidikan seperti ruang guru, zenius dan lainnya ini. Karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar guru-guru dialihkan untuk membeli layanan pendidikan berbayar.
IGI menginginkan maksimalisasi proses pembelajaran langsung dari guru dengan siswa tetap menjadi prioritas pemerintah. Proses pembelajaran dalam suasana pandemi Covid-19 jangan sampai jadi alasan terjadinya kerjasama tidak wajar antara Kementerian Pendidikan dan para penyedia platform pendidikan.
"Kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kesulitan kita menghadapi wabah pandemi Covid-19 ini," tegas Ramli.