IGGI Tolak Jabatan Ketua Umum PBNU Tiga Periode
Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) menolak jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama tiga periode.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua IGGI, sekaligus Wakil Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). Ia mengatakan kaderisasi kepemimpinan PBNU harus berjalan.
“Sudah saatnya yang muda memimpin, proses kaderisasi organisasi harus berjalan dengan regenerasi kepemimpinan agar NU terus maju seiring perkembangan zaman," kata Gus Fahrur, Sabtu, 8 Oktober 2021.
Gus Fahrur mengatakan, Ketum PBNU terdahulu harus sadar bahwa masa kepemimpinannya terbatas. Dan dua periode merupakan waktu yang cukup untuk memimpin.
"Sudah seharusnya setiap pemimpin menyadari bahwa masa kepemimpinannya terbatas. Masa dua periode sudah sangat cukup untuk melahirkan pemimpin baru," katanya.
Selain itu, kata Gus Fahrur, masa khidmah Ketua Umum NU telah dituangkan PWNU Jatim, dalam Keputusan Musykerwil ke 1 tgl 29-30 November 2019 di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo lalu.
"Bab materi usulan ke muktamar 34 point 2 angka 9 yang isinya, perlu ada penataan di pasal 16 AD tentang masa khidmah kepengurusan NU, ditambah sub pasal masa khidmah Ketua Tanfidzyah maksimal dua kali masa jabatan, untuk proses regenerasi," jelasnya.
Tak hanya itu, usulan pembatasan masa jabatan ini, kata dia, juga sudah diputuskan sebagai materi muktamar dan telah tercatat di halaman 79 dalam buku Hasil Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes NU), di kota Banjar, Februari 2019.
"IGGI berharap tampil pemimpin baru dari generasi muda yang membawa semangat perubahan, aktif, energik, penuh spirit, kreatif, visioner, pekerja keras, serta mempunyai nilai positif bagi kemajuan bangsa dan kesatuan NKRI," ujar dia.