IG: Foto Amien Rais dan Habib Rizieq Hilang Akibat Laporan Pengguna
Ada 3 foto terbaru yang dihapus di akun Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, @amienraisofficial, dimana menampilkan pertemuan Amien dengan dua tokoh populer, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mereka berada di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/6/2018).
Admin IG @amienraisofficial mengungkapkan kekecewaan atas hilangnya foto-foto tersebut. Admin menyebut hal itu menjadi bukti kebebasan berekspresi yang dicederai.
“IG akhirnya menghapus kembali berkali-berkali secara sepihak semua foto yang kami upload yang berkaitan dengan tokoh tertentu. Ini bukti bahwa kebebasan berekspresi (yang bertanggung jawab) yang menjadi salah satu agenda reformasi kembali dicederai; mengembalikan kita pada era yang represif (Orde Baru), di tengah-tengah kebijakan-kebijakan populis yang palsu (Orde Lama). Kita semua menantikan terang setelah zaman-zaman gelap, bukan sebaliknya! Mari #selamatkanindonesia,” demikian keterangan di akun @amienraisofficial.
Pihak Instagram membenarkan postingan foto di akun itu hilang. Tapi itu bukan kesengajaan dari pihak Instagram.
“Lagi dicek kenapa di-take down. Kemungkinan ini berdasarkan laporan pengguna,” ujar perwakilan Instagram Indonesia.
Semua pengguna IG memang bisa melaporkan konten apa pun yang dianggapnya tidak layak, tapi laporan tersebut kemudian diproses oleh Instagram untuk ditinjau apakah benar melanggar Pedoman Komunitas atau tidak.
Tapi sebenarnya, apa yang membuat seseorang melaporkan sebuah konten di Instagram? Setidaknya, ada dua alasan besar yang bisa dipilih pengguna Instagram ketika ia memutuskan menekan tombol “Laporkan”, yaitu: 1) konten berupa spam; atau 2) konten merupakan sesuatu yang tidak pantas.
Lebih lengkapnya, berikut adalah klasifikasi aduan pelaporan konten yang bisa dipilih pengguna Instagram untuk dikirim ke pihak Instagram:
1. Just don’t like it,
2. nudity or pornography,
3. hate speech or symbols,
4. violence or threat of violence,
5. sale or promotion of firearms,
6. sale or promotion of drugs,
7. harassment or bullying,
8. intelectual property violation, atau
9. self injury.